
Sintang-www.sintang-terkini.com-Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sintang Arbudin menanggapi turunnya harga bahan bakar (BBM) Non Subsidi dan mulai berlaku pada awal Oktober 2024.
Tanggapan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sintang Arbudin pada Senin, 28 Oktober 2024.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sintang Arbudin mengungkapkan bahwa langkah pemerintah menurunkan harga BBM merupakan langkah yang positif bagi masyarakat.
”selain itu, dengan penurunan harga BBM dapat membantu menurunkan biaya transportasi dan produksi, sehingga berdampak positif pada harga barang kebutuhan pokok. Serta mampu meningkatkan daya beli Dengan harga BBM yang lebih rendah, masyarakat memiliki lebih banyak uang untuk dibelanjakan pada kebutuhan lain.Dan memberikan pengaruh terhadap dukungan UMKM, seperti Penurunan harga BBM bisa membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengurangi biaya operasional” terang Arbudin
“saya berharap dengan program stabilitas ekonomi langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi lokal dan mengurangi inflasi. Lanjut dia, pemantauan harga yang dilaksanakan disperindagkop akan berkomitmen untuk memantau perkembangan harga di pasar agar tidak terjadi lonjakan yang merugikan konsumen. Ini adalah beberapa langkah yang baik terkait pemerintah dalam menurunkan harga BBM dan menekan inflasi yang ada di kabupaten Sintang” terang Arbudin
Sebelumnya PT Pertamina (Persero) kembali mengumumkan adanya penyesuaian harga jual bahan bakar minyak atau BBM non-subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU) yang berlaku mulai Oktober 2024. Dimana seluruh jenis BBM non-subsidi Pertamina diketahui mengalami penurunan harga, diantaranya Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, hingga Pertamax Green 95.
