Komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang dalam menerapkan prinsip transparansi publik kembali membuahkan hasil. Berdasarkan SK Nomor: 07/KI.KALBAR/SK/11/2025, Disdikbud Sintang berada dalam zonasi hijau dengan nilai 92,77.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus, pada Senin, 17 November 2025 menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya setelah dinas yang ia pimpin meraih penghargaan dengan Predikat Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Barat Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Kalimantan Barat.
Predikat “Informatif” merupakan tingkat penghargaan tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Pencapaian ini menegaskan bahwa Disdikbud Sintang telah memenuhi standar transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi yang baik kepada masyarakat.
Dalam keterangannya, Yustinus mengungkapkan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Disdikbud Sintang yang terus berupaya meningkatkan kualitas penyediaan informasi, baik melalui pelayanan langsung maupun pemanfaatan teknologi digital.
“Kami sangat bangga menerima Predikat Informatif ini. Penghargaan ini bukan hanya milik dinas, tetapi milik seluruh masyarakat Sintang yang selama ini menjadi mitra dalam mendorong keterbukaan dan transparansi layanan pendidikan. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik,” ujar Yustinus.
Ia menambahkan bahwa prinsip keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban undang-undang, melainkan bagian dari komitmen moral instansi pendidikan untuk memastikan masyarakat mendapat akses yang jelas, cepat, dan akurat mengenai program, anggaran, kebijakan, dan capaian pendidikan di Kabupaten Sintang.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tak lepas dari penguatan sistem dokumentasi dan pelayanan informasi yang terus diperbarui, pelatihan petugas PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), serta peningkatan koordinasi internal antarbidang untuk memastikan setiap informasi publik tersedia dan mudah diakses.
Komisi Informasi Kalimantan Barat dalam kegiatan Monev 2025 menilai berbagai aspek, mulai dari penyediaan informasi berkala, pelayanan permohonan informasi, keterbukaan data anggaran, inovasi penyebaran informasi, hingga konsistensi badan publik dalam menerapkan standar layanan informasi.
Dengan diraihnya predikat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang menjadi salah satu contoh badan publik kabupaten yang berhasil menunjukkan implementasi nyata keterbukaan informasi secara profesional.
Yustinus menegaskan bahwa penghargaan ini akan menjadi dorongan bagi pihaknya untuk terus berinovasi. Ia berharap layanan informasi pendidikan dapat semakin transparan, cepat, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk sekolah, orang tua, dan komunitas pendidikan di daerah terpencil.
“Kami percaya keterbukaan informasi adalah pondasi penting bagi tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui keterbukaan, masyarakat dapat menilai, berpartisipasi, dan ikut mendorong kualitas pendidikan di Sintang agar semakin maju,” tutupnya

