Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sintang, menghimbau seluruh partai politik di Kabupaten Sintang untuk melaporkan penggunaan bantuan keuangan dari pemerintah daerah secara baik, tertib, dan sesuai ketentuan.
Himbauan tersebut disampaikan Yohanes Rumpak usai menghadiri kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik yang digelar di Aula Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, pada Selasa, 31 Maret 2026.
Menurut Yohanes, laporan penggunaan dana bantuan keuangan partai politik merupakan bentuk tanggung jawab kepada publik, mengingat sumber dana tersebut berasal dari anggaran pemerintah daerah.
“Kami menghimbau seluruh partai politik di Sintang untuk melaporkan penggunaan bantuan keuangan dengan baik dan rapi. Ini penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan partai politik menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Setiap penggunaan dana harus didukung dengan administrasi yang lengkap dan sesuai aturan yang berlaku.
“Pengelolaan keuangan harus dilakukan secara tertib, mulai dari perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan. Semua harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yohanes Rumpak menjelaskan bahwa kegiatan penyerahan LHP oleh BPK merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang mengatur tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk dana bantuan keuangan partai politik.
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut harus dijadikan bahan evaluasi bagi seluruh partai politik untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan dan pelaporan keuangan agar lebih baik ke depan.
“LHP dari BPK ini menjadi bahan evaluasi bagi kita semua. Jika masih ada kekurangan, harus segera diperbaiki agar ke depan lebih tertib dan sesuai dengan aturan,” katanya.
Sebagai pimpinan partai politik di daerah, Yohanes juga menekankan pentingnya dana bantuan tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan yang bermanfaat, terutama dalam pendidikan politik kepada masyarakat.
“Dana bantuan ini harus digunakan sesuai peruntukannya, terutama untuk pendidikan politik dan kegiatan yang mendukung peningkatan kualitas demokrasi,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketertiban dalam pelaporan keuangan tidak hanya menghindarkan partai politik dari permasalahan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap partai politik sebagai pilar demokrasi.
“Kalau pengelolaannya baik dan transparan, tentu kepercayaan masyarakat kepada partai politik juga akan meningkat,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Yohanes Rumpak berharap seluruh partai politik di Kabupaten Sintang dapat semakin profesional dalam mengelola keuangan organisasi, serta menjadikan hasil pemeriksaan BPK sebagai acuan untuk meningkatkan tata kelola yang lebih baik di masa mendatang.
Dengan adanya himbauan tersebut, diharapkan pengelolaan dana bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Sintang dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan demokrasi di daerah.

