Fatridiana Kartawidjaja, selaku Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang, mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalimantan Barat Rabu 12 November 2025.
Sosialisasi diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dari seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, yang terdiri dari Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Badan Pendapatan Daerah.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, yang bertujuan memberikan pemahaman teknis mengenai regulasi baru dalam penyusunan APBD 2026 sesuai arah kebijakan nasional, sinkronisasi program, serta penerapan standar penganggaran yang lebih akuntabel.
Melalui sosialisasi ini, peserta memperoleh penjelasan mengenai beberapa aspek utama Permendagri 14/2025, di antaranya Kebijakan umum penyusunan APBD 2026, Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam perencanaan anggaran, Prioritas pembangunan nasional dan daerah, Penajaman belanja daerah berbasis kinerja, Penyesuaian struktur anggaran sesuai regulasi terbaru dan Penguatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Fatri Diana Kartawidjaja menyampaikan bahwa regulasi baru ini menjadi pedoman penting bagi daerah, terutama dalam memastikan penyusunan APBD 2026 berjalan sesuai aturan serta mendukung kebutuhan pembangunan di Kabupaten Sintang.
“Sosialisasi ini sangat penting bagi kami di bidang anggaran. Dengan memahami secara komprehensif isi Permendagri 14/2025, penyusunan APBD 2026 dapat dilakukan lebih terarah, efisien, dan sesuai koridor regulasi,” ujar Fatri.
Ia menegaskan bahwa BPKAD Sintang siap menindaklanjuti hasil sosialisasi ini dengan melakukan koordinasi internal, sinkronisasi dengan OPD terkait, serta memastikan proses penyusunan APBD berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi teknis, tanya jawab, serta penekanan pentingnya konsistensi perencanaan dan penganggaran dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang memaparkan kebijakan dan pedoman teknis penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

