Camat Kelam Permai Kukuhan Perpanjangan Masa Jabatan BPD Se Kecamatan Kelam Permai

Posted by : Admin Sintang Terkini 10.10.2024

Sintang-www.sintang-terkini.com-

Camat Kelam Kusmara Amijaya mengukuhkan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Kelam Permai yang dilaksanakan di Balai Gaok Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, pada Kamis 10 Oktober 2024.

Acara pengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Kelam Permai ini dihadiri oleh Kapolsek Kelam permai diwakili Aiptu Yohanes, Forkopimcam, Sekcam Kelam Permai beserta Staf Kantor Kecamatan Kelam Permai, Para Kades Se kecamatan Kelam Permai, serta tamu undangan yang hadir.

Camat Kelam Permai menyampaikan perpanjangan masa jabatan anggota BPD ini sesuai dengan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Dalam aturan ini disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa dan BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode. Dalam rangka efektifitas dan efisiensi waktu, pengukuhan pengesahan perpanjangan masa jabatan anggota BPD dilakukan di masing-masing kecamatan oleh camat” terang Kusmara Amijaya

“saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan anggota BPD ini dapat memberikan keberlanjutan pengabdian kepada desa, Pemerintah Kabupaten Sintang, maupun bangsa dan negara” terang Kusmara Amijaya

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengukuhan oleh anggota BPD yang baru dilantik. Diharapkan, dengan perpanjangan masa jabatan ini, BPD dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya dan berkontribusi pada pembangunan desa.

Dengan semangat kebersamaan, acara ditutup dengan doa bersama, mengharapkan kelancaran dan kesuksesan bagi BPD yang baru dikukuhkan.

 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *