
Sintang-www.sintang-terkini.com-
Inspektorat Kabupaten Sintang melaksanakan Asistensi dan Evaluasi Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Ruang Rapat Asisten Kantor Bupati Sintang pada Senin, 18 November 2024.
Asisten dan Evaluasi Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah tersebut dipimpin oleh Agustinus Yulianto, Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan I pada Inspektorat Kabupaten Sintang.
Agustinus Yulianto, Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan I pada Inspektorat Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat SAKIP Reformasi Birokrasi, maka Inspektirat Kabupaten Sintang memandang perlu melaksanakan rapat tindak lanjut hasil evaluasi SAKIP tahun 2024.
“dasar dilaksanakannya asistensi dan evaluasi ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang- undang no.1 tahun 20014 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah” terang Agustinus Yulianto
“dengan adanya pelaksaan kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun kesamaan persepsi dan pemahaman dalam Tim SAKIP terhadap rekomendasi Evaluator Kemen PANRB dalam LHE SAKIP tahun 2024 dan strategi menindaklanjuti rekomendasi tersebut” ter
Inspektorat Kabupaten Sintang melaksanakan Asistensi dan Evaluasi Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Ruang Rapat Asisten Kantor Bupati Sintang pada Senin, 18 November 2024.
Asisten dan Evaluasi Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah tersebut dipimpin oleh Agustinus Yulianto, Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan I pada Inspektorat Kabupaten Sintang.
Agustinus Yulianto, Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan I pada Inspektorat Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat SAKIP Reformasi Birokrasi, maka Inspektirat Kabupaten Sintang memandang perlu melaksanakan rapat tindak lanjut hasil evaluasi SAKIP tahun 2024.
“dasar dilaksanakannya asistensi dan evaluasi ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang- undang no.1 tahun 20014 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah” terang Agustinus Yulianto
“dengan adanya pelaksaan kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun kesamaan persepsi dan pemahaman dalam Tim SAKIP terhadap rekomendasi Evaluator Kemen PANRB dalam LHE SAKIP tahun 2024 dan strategi menindaklanjuti rekomendasi tersebut” terang Agustinus Yulianto
“kewajiban kami untuk melakukan evaluasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di kecamatan. Evaluasi SAKIP dapat memberikan hasil penilaian tahun sebelumnya dan implementasi SAKIP saat evaluasi berlangsung. Evaluasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan komponen-komponen manajemen kinerja, seperti perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal” terang Agustinus Yulianto
ang Agustinus Yulianto
“kewajiban kami untuk melakukan evaluasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di kecamatan. Evaluasi SAKIP dapat memberikan hasil penilaian tahun sebelumnya dan implementasi SAKIP saat evaluasi berlangsung. Evaluasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan komponen-komponen manajemen kinerja, seperti perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal” terang Agustinus Yulianto
