Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Ida Ziasniati, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Barat yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Pontianak pada Kamis, 13 November 2025.
Rakor tersebut digelar untuk memperkuat sinergi antar-PPID di provinsi Kalimantan Barat, meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, serta menyamakan pemahaman tentang regulasi, standar layanan, dan strategi komunikasi pemerintah daerah.
Acara tersebut dihadiri oleh PPID utama dan PPID pembantu dari kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, serta pejabat dari Dinas Kominfo Provinsi Kalbar yang memberikan arahan terkait keterbukaan informasi publik.
Dalam kesempatan tersebut, Ida Ziasniati menegaskan komitmen Kabupaten Sintang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui penguatan kapasitas PPID, pemutakhiran data, serta optimalisasi kanal komunikasi pemerintah.
“Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat. Oleh karena itu, PPID harus responsif, transparan, dan profesional dalam memberikan pelayanan. Rakor ini sangat penting untuk menyamakan langkah agar standar layanan informasi di Kalbar semakin baik,” jelas Ida.
Rakor membahas beberapa agenda penting, di antaranya Penguatan peran PPID utama dan PPID pembantu, Peningkatan kualitas website dan kanal informasi publik, Mekanisme penyediaan dan pembaruan data publik, Manajemen sengketa informasi, dan Strategi menghadapi penilaian keterbukaan informasi oleh Komisi Informasi
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh PPID di Kalimantan Barat dapat meningkatkan koordinasi dan kualitas pelayanan sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

