Kabupaten Sintang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali melakukan langkah strategis untuk pemerataan layanan pendidikan. Pada Selasa (18/11/2025), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekolah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Acara tersebut berlangsung di Hotel My Home Sintang dan dihadiri oleh kepala sekolah, pengawas, serta perwakilan yayasan pendidikan.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momen penting untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terkait kebijakan redistribusi guru ASN, terutama bagi sekolah swasta atau sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Kebijakan nasional tersebut bertujuan mengatasi ketimpangan distribusi guru antar sekolah, meningkatkan efektivitas pembelajaran, dan memastikan setiap peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang layak.
Dalam sambutannya, Yustinus menegaskan bahwa redistribusi guru bukanlah kebijakan pemindahan tanpa arah, melainkan upaya perbaikan sistemik untuk pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Sintang.
“Redistribusi guru ASN bukan berarti memindahkan guru sesuka hati, tetapi berdasarkan analisis kebutuhan agar tidak ada sekolah yang kekurangan guru dan tidak ada pula sekolah yang kelebihan tenaga pendidik. Ini adalah kebijakan nasional yang harus kita jalankan dengan hati-hati, profesional, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik,” ujar Yustinus.
Ia juga menyampaikan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat memiliki peran strategis dalam mendukung sistem pendidikan nasional. Kehadiran guru ASN di sekolah swasta melalui redistribusi diharapkan dapat memperkuat mutu pendidikan serta membantu keberlanjutan lembaga pendidikan non-pemerintah.
Dalam sesi pemaparan materi, narasumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang memberikan penjelasan mendalam tentang ketentuan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, mulai dari dasar hukum, mekanisme pemetaan kebutuhan guru, prosedur penempatan, hak dan kewajiban guru ASN yang didistribusikan, hingga peran sekolah penerima dalam mendukung pelaksanaan kebijakan ini.
Para peserta tampak antusias mengikuti sosialisasi tersebut. Banyak yang mengajukan pertanyaan mengenai pelaksanaan redistribusi di lapangan, terutama terkait kebutuhan guru mata pelajaran tertentu yang selama ini masih kurang, seperti guru IPA dan Matematika di tingkat SMP. Perwakilan yayasan juga menyampaikan harapan agar kebijakan ini memberikan dampak positif bagi sekolah-sekolah di daerah pinggiran yang masih kekurangan guru kompeten.
Yustinus menambahkan bahwa Dinas Dikbud Sintang akan melakukan pemetaan detail terhadap kondisi riil sekolah-sekolah sebelum proses redistribusi dilakukan. Ia menegaskan pentingnya asas keadilan dan pemerataan dalam pelaksanaan kebijakan ini, serta mengajak seluruh pihak untuk membuka diri terhadap perubahan demi peningkatan kualitas pendidikan.
“Saya berharap seluruh pemangku kepentingan memahami bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan layanan pendidikan berkualitas merata hingga ke sekolah yang jauh dari pusat kota. Kolaborasi yang baik antara pemerintah, sekolah swasta, guru, dan yayasan akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan redistribusi guru ini,” tutupnya.
Sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi dan penyusunan rekomendasi tindak lanjut yang akan dijadikan dasar bagi proses redistribusi guru ASN di Kabupaten Sintang mulai tahun ajaran mendatang.

