
Sintang-www.sintang-terkini.com-Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang Martin Nandung menanggapi keluhan masyarakat Desa Balai Agung Kecamatan Sungai Tebelian yang mengeluhkan hak guna usaha PT. Permata Subur Lestari.
Tanggapan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang Martin Nandung pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang Martin Nandung menjelaskan bahwa masyarakat Desa Balai Agung itu mengeluhkan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Permata Subur Lestari yang memberikan dampak HGU terhadap lahan pertanian, lingkungan, dan kesejahteraan mereka.
“status PT PSL masih dalam status sebagai perusahaan dengan penanaman modal dalam negeri.Dan terkait ijin dengan Pemda unsurnya sudah terpenuhi. Proses pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) masih mengalami kendala, terutama karena perusahaan belum menyampaikan data terbaru kepada dinas dan pemerintah daerah” terang Martin Nandung
“hal ini menghambat kemajuan dalam penyelesaian masalah HGU yang berdampak pada masyarakat. Dinas terkait diharapkan mendorong perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya agar proses dapat berjalan lebih lancar dan transparan. Namun dalam perjalanan pihak PT PSL berubah status menjadi Penanaman Modal Asing, jadi itu bukan kewenangan kita di daerah lagi sudah menjadi kewenangan pusat” tambah Martin Nandung
“saya berharap masyarakat dan PT PSL dapat bersama-sama mencari solusi yang baik dan damai terkait masalah HGU. Dia menekankan pentingnya dialog terbuka antara kedua pihak untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan menjaga kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan” terang Martin Nandung
