Kesbangpol Sintang Jadi Narasumber Dialog Aspirasi Pagi di RRI Sintang

Posted by : Admin Sintang Terkini November 12, 2024

Sintang-www.sintang-terkini.com-

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang M. Mardiyanto KA menjadi narasumber pada program acara Aspirasi Pagi di LPP RRI Sintang Pro 1 RRI Sintang pada Selasa, 12 November 2024 di Ruang Siaran LPP RRI Sintang Pro 1 RRI.

Program acara yang berlangsung dari jam 09.00-10.00 tersebut dipandu oleh Ade Ramli penyiar LPP RRI Sintang. turut menjadi narasumber pada kegiatan tersebut Slamet Bowo Santoso anggota Komisioner KPU Sintang.

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang M. Mardiyanto KA menjelaskan bahwa netralitas ASN itu sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi.

“netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang”tegas M. Mardiyanto KA

“seluruh ASN menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan pihak tertentu yang berkontestasi” terang M. Mardiyanto KA

“dasar hukum netralitas ASN itu diatur dalam  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil” beber M. Mardiyanto KA

“netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat. Aparatur Sipil Negara adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. ASN dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan” terang M. Mardiyanto KA

RELATED POSTS
FOLLOW US