
Sintang-www.sintang-terkini.com-
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang melakukan Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang menggangu pengendara lalu lintas di sekitaran Jembatan Lintas Melawi pada Jumat, 15 November 2024.
Dengan menggunakan kendaraan dinas operasional mobil jenis pick up, beberapa anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang langsung mengamankan dan membawa satu ODGJ ke Rumah Sakit Jiwa Sudiyanto.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Siti Musrikah menyampaikan bahwa tindakan dilakukan oleh jajarannya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat Kota Sintang.
“setelah kita menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada orang yang diduga mengalami gangguan jiwa mengganggu masyarakat pengguna jalan di Jalan Lintas Melawi, saya perintahkan kepada anggota untuk mengecek ke lokasi sesuai laporan masyarakat. Dan memang benar, ada seorang laki-laki yang diduga ODGJ mengganggu masyarakat” terang Siti Musrikah
“dan tim kami dilapangan, langsung mengambil tindakan terukur dan sesuai prosedur yang ada, mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Rumah Sakit Jiwa Sudiyanto untuk dirawat oleh petugas kesehatan disana” terang Siti Musrikah
“selain mendapatkan laporan dari masyarakat, sebenarnya tim kami terus melakukan patroli rutin. Dan kalau menemukan ODGJ yang membuat kerusuhan atau yang mengganggu orang lain. Akan langsung kami amankan” terang Siti Musrikah
“jika masyarakat Sintang menemukan ODGJ yang mengganggu orang lain, mengganggu kenyamanan dan lain sebagainya dapat langsung dilaporkan kepada Satpol PP Sintang” tegas Siti Musrikah
