Yudius Camat Kayan Hulu Himbau Gunakan Dana Desa Dengan Hati-hati

Posted by : Admin Sintang Terkini 07.10.2024

Sintang-www.sintang-terkini.com-Camat Kayan Hulu Yudius menghimbau agar kepala desa yang ada di Kecamatan Kayan Hulu untuk hati-hati dalam menggunakan alokasi dana desa yang ada. Himbauan tersebut disampaikan Yudoua saat memimpin pengukuhan perpanjangan masa jabatan Anggota BPD se-kecamatan Kayan Hulu pada Senin, 7 Oktober 2024 di Gedung Serbaguna Kecamatan Kayan Hulu.

Camat Kayan Hulu Yudius menjelaskan  bahwa pengelolaan uang desa yang bersumber dari negara harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

“Penggunaan dana yang tidak tepat dapat berakibat serius, termasuk risiko hukuman penjara bagi pengelolanya. Oleh karena itu, penting bagi pihak desa untuk mematuhi regulasi dan transparan dalam setiap transaksi, serta melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan” terang Yudius

“kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran yang krusial dalam pembangunan desa. Kepala desa bertugas mengelola sumber daya, merencanakan program, dan memimpin pelaksanaan pembangunan” terang Yudius

“BPD berfungsi sebagai perwakilan masyarakat, memberikan masukan, dan mengawasi kebijakan yang diambil. Kolaborasi keduanya sangat penting untuk menciptakan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.

Tak hanya itu saja, terkait menjelang Pilkada 2024 Yudius menghimbau semua aparatur desa selalu ingat Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 494, mengatur tentang pelanggaran yang terkait dengan pemilihan umum. Pasal ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dalam proses pemilu untuk memastikan transparansi, keadilan, dan integritas” terang Yudius

“himbauan ini  sangat relevan bagi kepala desa dan BPD dalam konteks pelaksanaan pemilihan di tingkat desa, agar semua proses berjalan sesuai hukum dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Ingat untuk aparatur desa bersikap netral ,jangan macam-macam ada undang dalam pasal 280 ayat (3) yang bisa menjadi pidana” tutup Yudius.

(Rilis Kominfo sintang)

 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *