Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, memimpin Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang yang digelar pada Jumat, 27 Maret 2026 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Yohanes Rumpak didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Sandan, dan dihadiri oleh Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, yang menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sintang Tahun 2025 kepada DPRD dan masyarakat Kabupaten Sintang.
Turut hadir dalam rapat tersebut anggota DPRD Kabupaten Sintang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Dalam sambutannya, Yohanes Rumpak menegaskan bahwa penyampaian LKPj merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama satu tahun anggaran.
“Rapat paripurna ini merupakan bagian penting dari mekanisme pemerintahan daerah, di mana kepala daerah menyampaikan laporan kinerja selama satu tahun kepada DPRD sebagai representasi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa DPRD akan mencermati secara seksama isi LKPj yang disampaikan oleh Bupati, sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama tahun 2025.
“LKPj ini akan kami bahas lebih lanjut untuk melihat capaian kinerja pemerintah daerah, termasuk keberhasilan dan tantangan yang dihadapi. Ini penting sebagai bahan perbaikan ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, dalam penyampaiannya, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala memaparkan berbagai capaian pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025, mulai dari sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain capaian, Bupati juga menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan, serta langkah-langkah yang akan diambil untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah di tahun-tahun mendatang.
Yohanes Rumpak menegaskan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam memberikan masukan dan rekomendasi terhadap LKPj tersebut, sehingga pelaksanaan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
“Kami akan memberikan catatan dan rekomendasi terhadap LKPj ini sebagai bentuk pengawasan dan upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Ia juga berharap adanya sinergi yang terus terjalin antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Sintang.
“Kolaborasi yang baik antara legislatif dan eksekutif sangat diperlukan agar program pembangunan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat, mencerminkan komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dengan disampaikannya LKPj Bupati Sintang Tahun 2025, diharapkan proses evaluasi dan perencanaan pembangunan ke depan dapat berjalan lebih baik, sehingga mampu menjawab berbagai kebutuhan dan harapan masyarakat Kabupaten Sintang.

